Kapan Gaji 13 Cair? Ini Dia Jadwal dan Besaran Gaji sesuai Golongan

Kapan Gaji 13 Cair? Ini Dia Jadwal dan Besaran Gaji sesuai Golongan

Cairnya gaji 13 sudah dinanti-nanti oleh para Aparatur Negara, TNI dan Polri, serta oleh para pensiunan. Baik itu ditingkat daerah hingga pejabat negara sudah menanti kehadiran dari gaji 13 ini.

Lantas kapan gaji 13 ini cair? Gaji 13 sudah ditetapkan oleh kemenkeu akan cair pada hari ini tanggal 3 Juni 2024. Uangnya akan dikirim ke rekening masing-masing pegawai negara, saldonya dapat dilihat dari mobile banking, ATM ataupun kantor cabang secara langsung.

 


Aturan Pencairan Gaji ke-13

Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pencairan gaji ini tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, gaji ini akan dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

 

Namun demikian, tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) berhak menerima gaji ke-13. Beberapa pengecualian berlaku, di antaranya adalah bagi pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

 

Golongan Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai golongan, termasuk aparatur negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan. Berikut adalah daftar golongan yang berhak menerima gaji ke-13:

  1. PNS
  2. Calon PNS
  3. PPPK
  4. TNI
  5. Polri
  6. Wakil Menteri
  7. Staf Khusus
  8. Pimpinan dan anggota DPRD
  9. Hakim Adhoc
  10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS
  11. Pimpinan dan pegawai non-ASN pada BLU
  12. Pimpinan dan pegawai non-ASN pada lembaga penyiaran publik
  13. Pegawai non-ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru


Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 dan berbeda tergantung pada jabatan dan instansi tempat bertugas. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13:

 

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua: Rp 26.229.000

Wakil Ketua: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-ASN yang Setingkat Eselon

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan PTN

a. Jenjang SD/SMP/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. Jenjang SMA/Diploma I/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Jenjang Diploma II/Diploma III/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Jenjang Strata 1/Diploma IV/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

e. Jenjang Strata 2/Strata 3/Sederajat

Masa kerja 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 6.964.650

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

Itulah info mengenai kapan cairnya gaji 13 bagi pegawai negara, TNI dan Polri serta para pensiunan yang bisa kami sampaikan.

Share

Belum ada Komentar untuk "Kapan Gaji 13 Cair? Ini Dia Jadwal dan Besaran Gaji sesuai Golongan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel