Bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga (interest), sementara bank syariah berlandaskan prinsip syariah Islam yang menghindari riba.
Dalam bank syariah, transaksi menggunakan akad seperti mudharabah (bagi hasil) dan musyarakah (kerja sama). Keuntungan atau kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Pilihan antara keduanya bergantung pada preferensi dan keyakinan masing-masing nasabah. Keduanya diawasi OJK.